Pembayaran Hutang Pihak Ketiga Terlambat

Ahmad Purbaya

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Biro Humas dan Setwan DPRD juga Belum Input DPA”

SOFIFI – Sebanyak 17 Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap menyelesaikan hutang pihak ketiga. Bahkan, saat ini sudah siap melakukan pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Salah satunya pembayaran hutang pihak ketiga.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan Selasa (6/4/2021). Menurutnya, BPKAD belum bisa berbuat apa-apa, sebab sistem pembayaran hutang harus bersamaan, dimana tujuh OPD yang sudah cetak DPA harus menunggu OPD lain yang belum selesai penginputan.

Setelah semua sudah tuntas, BPKAD siap memproses usulan dari masing-masing OPD. “Intinya BKPAD siap membayar hutang pihak ketiga tanpa ada kendala bila semua OPD sudah selesai melakukan penginputan dan cetak DPA,” kata Purbaya. Adapun OPD yang sudah siap dicetak DPA, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, BPBD dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah dan Dinas kearsipan .

Sementara OPD yang belum dilakukan penginputan DPA, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Biro Organisasi, Dinas Pariwisata, Biro Umum dan Perlengkapan juga belum dilakukan penginputan

Untuk Dinas Kesehatan dalam tahap penginputan RKA, sebab masih 70 persen penginputan DPA, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Biro Humas juga belum dilakukan Penginputan. Purbaya berharap, dalam waktu dekat semua OPD sudah harus diselesaikan DPA, sehingga hutang tersebut dapat diselesaikan segera mungkin. Meski sudah 7 OPD yang sudah cetak DPA, tetapi harus menunggu hingga semua OPD melakukan pencetakan DPA, sehingga pembayaranya bersamaan.  “Kalau OPD yang belum lakukan penginputan, bisa memperlambat,” tandas Purbaya. (dex)