Pemberhentian Sejumlah Anggota DPRD Ternate Segera Disampaikan ke Gubernur

TERNATE – Untuk menindaklanjuti sejumlah surat pengajuan  pergantian antar waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, yang disampaikan partai politik ke DPRD. Maka pada Senin (9/10/2023) kemarin Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate menggalar rapat untuk membahas hal tersebut. Rapat yang dipusatkan diaula lantai II Sekretariat DPRD tersebut menghaailkan sejumlah keputusan.

Ketua Banmus DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, rapat Banmus untuk membahas surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) terhadap (Alm) Djadid Ali dari Partai Golkar, Munira Assagaf dari PDI-Perjuangan, dan Rustam Saribula dari Partai Berkarya.

“Untuk Partai Golkar kita akan umumkan terlebih dahulu melalui paripurna pengumuman perberhentian pimpinan, untuk pengumuman nanti kemungkinan dilakukan pada hari Senin (16/10/2023). Setelah itu secara administrasi Sekretariat langsung melakukan pengajuan PAW untuk dikirim ke Gubernur melalui Wali Kota,” katanya, usai rapat.

Menurutnya, untuk pengajuan PAW Munira Assagaf dari PDI-P juga berlaku sama dimana tindaklanjutnya bersamaan dengan Partai Golkar. Alasan partai mengajukan PAW ke Munira karena yang bersangkutan mencalonkan diri di partai lain. Sementara untuk usulan PAW Rustam Saribula kata dia, Banmus DPRD menggagendakan pertemuan dengan pengurus Partai Berkarya ditingkat propinsi yang dilakukan pada Selasa 10/10/2023) hari ini.

“Kita akan menyurat hari ini (kemarin) untuk mendengar substansi dari pengajuan PAW, apakah karena yang bersangkutan pindah ke partai lain atau ada hal lain. Karena ada dua surat yang masuk ke DPRD yaitu permohonan PAW dan surat berkaitan dengan klarifikasi bahwa kepengurusan di DPP masih berproses sehingga pengajuan PAW dianggap tidak sesuai, dari dua surat itu sehingga kita akan panggil pengurus propinsi dari Partai Berkarya untuk meminta klarifikasi, memungkinkan juga ditingkat DPD, setelah kita dapat masukan akan berlanjut ke DPP untuk mendapat informasi, baru kita menetapkan posisi Rustam Saribula,” ungkapnya.

Sementara posisi (Alm) Djadid Ali di unsur pimpinan DPRD kata dia, sesuai dengan usulan dari Golkar yang menggantinya  atas nama  Arifin Jafar, bahkan nama Afifin Jafar juga ini juga diajukan selain mengisi unsur pimpinan juga sebagai pengganti Djadid di DPRD DPRD Kota Ternate.

“Jadi meski sudah berhalangan tetap (meninggal) tapi tetap harus diumumkan sesuai dengan ketentuan  yang diatur dalam tata tertib,” terangnya.

Menurutnya, setelah pengumuman pemberhentian baru diusulkan PAW sekaligus dilakukan pengajuan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. Sedangkan, posisi Munira Assagaf sebagai anggota DPRD dari PDI-P diusulkan untuk digantikan oleh Firja Karim pemenang ketiga pada Pileg 2019 lalu, berbeda dengan Rustam Saribula. Dimana sesuai surat yang diajukan Partai Berkarya belum ada nama penggantinya.

“Kalau untuk Munira sendiri sesuai surat yang diteken Ketua Umum PDI-P yang kita terima itu pemberhentian dari anggota partai, dan pengajuan usulan ke Gubernur kita rencana sampaikan pada Minggu depan bersamaan dengan usulan PAW dari Partai Golkar,” jelasnya, polisi PKB Kota Ternate tersebut

Terkait pergantian Ridwan Lissapaly setelah Badan Kehormatan (BK) mengumumkan pemberhentian yang bersangkutan dari anggota DPRD Kota Ternate dan partai diberikan waktu 30 hari sejak surat diterima 11 September kemarin hingga 11 Oktober besok untuk mengajukan PAW terhadap Ridwan. Muhajirin yang juga Ketua DPC PKB Kota Ternate beralasan, terkait usulan PAW Ridwan pihaknya dari DPC sendiri telah menyampaikan hasil putusan BK tersebut ke DPW dan DPP PKB.

“Pemberitahuan ke DPW dan DPP itu dalam rangka memperoleh kepastian atas putusan BK karen melanggar etik dan telah diumumkan pemberhentiannya melalui paripurna,” sebutnya.

Lanjut Muhajirin, laporan ke DPW dan DPP PKB ini untuk mendapat respon atas putusan itu agar dapat dilakukan PAW terhadap yang bersangkutan, jika sudah ada respon dari DPP untuk pemberhentian maka langsung diikuti dengan mengajukan PAW.

“Kalau surat dari DPP keluar langsung kita mengajukan, PAW terhadap yang bersangkutan karena ada mekanisme diberikan selama 30 hari. Tapi kalau selama 30 hari itu kita belum dapat respon dari partai, maka DPRD wajib menindaklanjuti untuk penyampaian pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota, karena waktu yang diberikan sesuai ketentuan itu 30 hari untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sampai kemarin pihaknya di partai baru menerima surat pemberitahuan dari DPW PKB bawah surat pemberhentian dari BK telah diterima , dan DPW telah merekomendasikan dengan menyampaikan ke DPP PKB termasuk pengajuan permohonan PAW.

“Jadi kita tinggal menunggu dari DPP PKB,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas