Pemberlakuan Pembatasan Transportasi Harus Dipertimbangkan

Kemudian dengan perkembangan Covid-19 yang terus bergerak secara eksponensial, maka Maluku utara baru memasuki tahap awal pergerakan grafik Covid-19, sehingga dibutuhkan langkah penanganannya. “Dari titik itulah LSM Sidego mengelar diskusi virtual dengan berbagai kalangan untuk merumuskan Rekomendasi bersama sebagai upaya ikhtiar dalam mengatasi Covid-19,” kata Mokhtar kepada koran ini sore kemarin.

Menurut dia, rekomendasi dalam diskusi itu diantaranya, meminta Pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan pembatasan transportasi. Karena, sebagai Provisi dengan jumlah Penduduk 1.277.586 Jiwa dan terdapat 289.657 Rumah Tangga yang tersebar di 64 Pulau. Otomatis pulau yang dihuni ini membutuhkan dukungan Moda transportasi Darat, Udara, dan Laut.

 “Oleh karena penanganan moda transportasi sebagai jalur distribusi barang dan jasa dalam pemenuhan kebutuhan penduduk di setiap pulau tersebut, maka perlu menjadi bahan pertimbangan terkait dengan pembatasan moda transportasi,” katanya.

Kata Mocktar, kebijakan pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota terkait pembatasan arus orang antar pulau, antar wilayah, dengan mempertimbangkan arus barang dan jasa. Sementara kebijakan pembatasan penduduk antar pulau-antar wilayah, namun tidak membatasi arus barang dan jasa, sedangkan arus barang antar pulau-antar wilayah digunakan oleh masyarakat sekalian dengan arus barang.

Artinya, tanpa ada penumpang maka barang juga tidak akan bergerak antar pulau dan antar wilayah, karena itu perlu dilakukan penanganan terkait arus barang dan jasa tanpa penumpang, dengan dibutuhkan dukungan kebijakan yang memfasilitasi kebutuhan barang dan jasa antar pulau-antar wilayah.

Selain itu, Pemerintah juga perlu memfasilitasi Pelaku Usaha UMKM dalam pemenuhan kebutuhan di setiap pulau dan wilayah, melalui penyediaan transportasi kebutuhan barang dan jasa antar pulau dan wilayah, dengan jadwal yang pasti, guna memudahkan pemesanan barang dan jasa di setiap pulau dan wilayah.