TERNATE- Bangun semi permanen milik pedagang yang dibangun di sisi timur jalur reklamasi Kota Baru-Bastiong (kobas), yang mestinya harus di bongkar sesuai dengan deadline waktu sepekan yang diberikan Pemkot ke mereka berdasarkan pada surat teguran yang dikeluarkan ke pedagang.
Namun Pemkot nampaknya belum berani mengambil langkah tegas sesuai dengan janji mereka sebelumnya, bahkan belakangan Pemkot memberikan kelonggaran lagi ke pedagang sampai pekan depan untuk membongkar sendiri, dan sejumlah pedagang yang ada di Kota Baru bahkan disediakan lahan bagi mereka sebagai tempat relokasi tepatnya di depan pasar kota baru. Langkah ini diambil setelah perwakilan pedagang yang berjualan di sisi timur kelurahan Kota Baru itu bertemu langsung dengan Wali Kota.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Bambang Maradjabessy menyebutkan, sesuai dengan deadline waktu surat edaran yang sudah disampaikan ke para pedagang telah selesai, dan mestinya Rabu kemarin dilakukan pembongkaran. Namun, belum dilakukan karena pada Selasa (13/7) kemarin, perwakilan dari para pedagang dua orang, bertemu dengan Walikota meminta agar ada kebijakan dari Walikota terkait keberadaan mereka.
Kedatangan mereka ini langsung bertemu Wali Kota, dan saat itu didampingi dirinya bersama Kasatpol PP dari pertemuan itu Walikota kemudian mengambil kebijakan yaitu pertama, khusus untuk bangunan di sisi timur Kota Baru milik 12 pedagang akan dilakukan relokasi ke wilayah milik Pemkot Ternate yang sudah disediakan tepatnya di depan pasar kota baru atau lahan yang berada tepat di samping pelabuhan.
“Dalam minggu ini secara swadaya mereka sudah harus melakukan pembongkaran. Paling lambat Senin (awal pekan depan), sudah harus bersih,” katanya pada Kamis (15/7) kemarin.
Menurut dia, tim gabungan yang terdiri dari PUPR, Perkim, dan Satpol PP juga diminta oleh Wali Kota untuk mengukur lokasi dengan bangunan semi permanen dan mempertimbangkan luasan tempat parkir. Sebab parkiran di kawasan itu dinilai cukup penting apalagi kawasan pasar itu sangat padat kendaraannya pada waktu tertentu.
Sedangkan untuk sisi timur Toboko lanjut dia, tidak ada bangunan semi permanen milik pedagang di wilayah pesisir Toboko. Hanya terdapat beberapa pedagang yang berjualan pada hari Rabu dan Sabtu. Atau mengikuti hari pasar Kota Baru “Untuk Toboko tidak ada bangunan semi permanen,” sebutnya.
Untuk kawasan Mangga Dua Utara hingga Mangga Dua kata Bambang, dari data yang dimiliki sebagian besar tempat berjualan para pedagang di wilayah tersebut menggunakan tenda payung. Hanya sekitar dua bangunan yang dibangun semi permanen, dan keduanya telah disampaikan untuk dibongkar.Bahkan pihaknya bakal membicarakan dengan Disperindag terkait dengan konsep berdagang di kawasan tersebut. “Karena pak Wali minta agar Disperindag juga turut mengatur, walaupun pedagang yang menggunakan tenda payung ini hanya berjualan mulai sore sampai malam hari,” tutupnya.(cim)

