“Pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ditambahkan, dalam mendorong agar proses persiapan administrasi bantuan keuangan untuk tahun berikutnya dilakukan lebih awal, idealnya mulai Februari. Selanjutnya, partai politik dapat segera menyiapkan dan mengajukan proposal serta berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga tahapan penganggaran dan penyaluran dapat direncanakan dengan lebih baik.
“Perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai pola pencairan bantuan. Selain pola 60 persen dan 40 persen, terdapat usulan alternatif pembagian menjadi tiga tahap, yakni 40 persen, 30 persen, dan 30 persen. Namun, penerapan pola tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Diharapkan penandatanganan NPHD ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan partai politik dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel. Perencanaan yang lebih awal, koordinasi yang intensif, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai aturan. (fer)