Janlis menegaskan, pergeseran anggaran 2025 tidak menambah pagu lagi, yaitu utang BPJS Kesehatan sebesar Rp 22 miliar. Selanjutnya jika diinginkan mendahului pergeseran maka yang lain dihilangkan baru bisa masukkan tunggakan BPJS.
“ Kami sepakat dengan BPJS memutuskan kontrak dengan pemerintah daerah, karena ini kebutuhan dasar, sehingga pemerintah daerah harus betul-betul seriusi penyelesaian hutang BPJS ini.
“ keputusan BPJS Kesehatan putuskan kotrak dengan Pemkab Halut suatu langkah tepat, karena jika tidak dilakukan maka Pemda tidak menganggap hal tersebut penting padahal ini kebutuhan dasar. Sebagai tindak lanjut maka kami akan ke Ternate untuk mendiskusikan hal ini,” jelasnya.
Langkah lainnya juga akan dipikirkan DPRD bersama Pemda karena jika DAU yang masuk ke rekening daerah sebesar Rp 24 miliar, itupun ada pos-posnya, sehingga akan dicarikan solusi dengan bertemu kepala cabang BPJS di Ternate.
“ Ya akan diusulkan jikalau kepala BPJS mau membayar Rp 2 miliar berarti bisa di aktif kembali, karena sangat tidak mungkin jika diprioritaskan seutuhnya hutang BPJS. Tetapi yang akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Pewarta : Ferdinand LMP Editor : Mahmud Daya
