MOROTAI – Ditengah situasi keuangan yang mencekik akibat kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai malah di perhadapkan dengan tagihan ganti rugi sebesar Rp 92,5 Miliar dari PT. Morotai Marine Culture (MMC).

Ganti rugi bernilai puluhan miliar tersebut merupakan sanksi perdata yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, terhadap Pemda Morotai yang dinyatakan bersalah atas kasus pengrusakan fasilitas PT. MMC pada tahun 2012 silam.
Hanya saja, komitmen Pemda untuk melaksanakan pembayaran hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Kabar terbaru yang diterima Fajar Malut, tepatnya pada tanggal 15 Desember 2025 kemarin, PN Tobelo bersama PT. MMC telah mendatangi Pemda Morotai untuk melaksanakan eksekusi atas putusan No 28/Pdt.G/2012/PN TBL yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang bocor ke media, pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali.
Dalam pertemuan itu, Pemda telah bersepakat menandatangani surat penetapan Nomor : 03/Pdt.Eks/2025/PN Tobelo, sebagaimana putusan PN Tobelo, yang mana Pemda Morotai (selaku pihak tergugat) diwajibkan melaksakan isi putusan, yang intinya membayar ganti rugi sebesar Rp 92,5 Miliar.
Isi kesepakatan yang tertuang dalam surat penetapan tersebut, Pemda Morotai dalam hal ini Bupati Rusli Sibua berkomitmen melaksanakan Putusan PN Tobelo, dan bersedia melaksanakan pembayaran dengan menganggarkan pada Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai mekanisme yang berlaku pada tahun anggaran berjalan, atau dalam tahun berikutnya.
Akan tetapi, kesepakatan pembayaran yang disepakati dalam pertemuan 15 Desember 2025 kemarin, nampaknya belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Pemda Morotai.
Hal ini, memaksa sejumlah petinggi perusahan PT. MMC kembali mendatangi Kantor Bupati Morotai pada Selasa 12 Februrai 2026 kemarin, untuk mempertanyakan kepastian pembayaran sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Rapat tersebut kembali dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali.
Hanya saja, persoalan ini belum sepenuhnya dibuka ke publik. Pemda Morotai maupun pihak PT. MMC masih belum memberikan keterangan resmi ke media.
Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali, ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026), juga enggan merespon pertanyaan media ini yang dikirim melalui pesan WhatsApp sampai berita ini ditayang.
Pihak PT. MMC pun hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (fay)

