Pemda Siapkan Bantuan Hukum Warga Tidak Mampu

Ketua Bapemperda DPRD Morotai, Irwan Soleman

DARUBA – Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapimperda) DPRD Kabupaten Pulau Morotai tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Bahkan hari ini, Rabu (12/8), tim perumus dari Universitas Pasifik Morotai telah mempresentasikan naskah akademik dan batang tubuh perumusan Ranperda tersebut ke Bapimperda.

Ketua Bapimperda DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Soleman mengatakan Raperda tersebut  menjadi yang paling depan progresnya di antara  lima Ranperda prioritas  yang sama-sama telah dirumuskan dalam naskah akademik. Empat  Ranperda  yang dimaksud antara lain Ranperda penyelenggaraan keamanan dan kenyamanan masyarakat, kendaraan alternatif Bentor, HIV/AID dan perlindungan perempuan dan anak.

“Ranperda yang baru dipresentasikan tim perumus sebanyak  dua Ranperda yaitu Ranperda bantuan hukum dan Ranperda penyelenggaraan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tiga Ranperda yang tersisa akan dibahas dalam masa persidangan ketiga tahun 2020 pasca pelaksanaan reses beberapa bulan ke depan,” kata Irwan Soleman.

Ranperda ini penting disampaikan sehingga publik dapat mengetahui bahwa DPRD periode 2019-2024 di tahun anggaran 2020  telah selesai merumuskan lima Ranperda. Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat, jika Ranperda ini sudah disahkan maka masyarakat bisa mengakses untuk mendapatkan bantuan hukum bagi yang membutuhkan. Karena Ranperda ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu saat menghadapi masalah hukum di antaranya permasalahan hukum perdata maupun pidana.

Adapun syaratnya bahwa Perda hanya dikhususkan bagi masyarakat Morotai yang berada di dalam maupun di luar daerah. Hal ini dibuktikan dengan KTP Morotai, KK Morotai dan surat keterangan tidak mampu. Jika sudah memenuhi syarat itu, tinggal melaporkan kronologis masalah ke lembaga hukum yang nantinya ditunjuk untuk kerjasama.  Sehingga  lembaga itu akan memberikan bantuan dalam bentuk pendampingan hukum dari mulai mediasi suatu masalah hukum sampai mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan.

“Ranperda ini dibuat oleh DPRD Kabupaten Morotai semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” ujar politisi Partai Gerindra ini. Ia menambahkan untuk Ranperda prioritas kedua, yakni tentang penyelenggaran ketertiban dan kenyamanan masyarakat, yang juga akan disahkan bersamaan dengan Perda bantuan hukum. Tujuannya untuk menertibkan masyarakat agar menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas umum yang sudah dibangun pemerintah.

Masyarakat juga tidak diperkenankan menggantung pakaian di sekitar jalan-jalan protokol, karena secara sikologis sangat tidak nyaman. Selain itu, publik juga tidak bisa sembarang menempel stiker atau menggantung baliho di jalan-jalan tertentu dan  paling dipertegas dari Perda ini yaitu keberlakuan penjualan miras, karena hanya akan menyebabkan konflik kekacauan fisik dan sejenisnya.

Dua Ranperda yang sudah disampaikan naskah akademiknya ke Bapimperda ini rencananya akan diparipurnakan bersamaan dengan penutupan masa sidang ketiga. Sementara tiga Raperda prioritas tersisa akan dikebut pembahasannya dalam sisa tahun ini. (fay)