TIDORE – Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Tidore Kepulauan diminta melakukan perubahan dokumen Anggaran Pendampatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 untuk mengakomodir sedikitnya delapan persen Dana Desa (DD) untuk kegiatan penanganan pandemic Covid 19 sebagaimana edaran Menteri Keuangan nomor 21 tahun 2021.
Hal ini disampaikan, Kepala Bidang PMDes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, Iswan Salim saat ditemui Selasa (09/03/21). Dikatakannya, delapan persen anggaran yang dialokasikan tersebut bersumber dari DD.
“Rata-rata nilai paling tinggi yang nantinya di refokusing itu sebesar 70 juta, dan paling rendah 16 juta. Meski begitu tidak semua desa memiliki nilai yang sama karena harus disesuaikan dengan pagu anggaran di masing-masing desa tersebut, dan untuk 49 desa di Kota Tikep ini, Desa Kusu Kecamatan Oba Utara Pagu anggarannya paling besar yakni mencapai Rp. 2 Milyar, dan untuk Desa Fanaha pagu anggaran terkecil kurang lebih senilai Rp. 700 juta.
“Dana yang direfokusing ini nantinya dikelola langsung oleh desa, jadi programnya dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19. Sehingga Desa nantinya dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan sosialisasi pencegahan Covid, pembiayaan masalah kesehatan dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, kata Iswan saat ini pihaknya juga berkonsentrasi untuk melakukan perubahan anggaran terkait dengan penanganan Covid, berhubung di tahun 2021 ini Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Tikep juga berkurang sehingga berdampak terhadap Alokasi Dana Desa (ADD).
“Saat ini Desa sudah harus melakukan perubahan pagu Alokasi Dana Desa dan Perubahan refokusing 8 persen yang bersumber dari dana desa,” jelasnya. (ute)

