Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemenang Kedua Pilkades Wajib Diangkat Sebagai Staf Ahli - FajarMalut.com

Pemenang Kedua Pilkades Wajib Diangkat Sebagai Staf Ahli

Ahdad Hi Hasan

DARUBA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Morotai, agar menerima pemenang kedua di Pilkades untuk diangkat sebagai Staf Ahli di desa.

Tugas dari Staf Ahli desa ini, kata Ahdad, adalah bagaimana mendukung jalannya pemerintahan di desa. Disamping itu, tambah Ahdad, pemangkasan pemenang kedua Pilkades sebagai Staf Ahli juga telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Sehingga kami selaku dinas yang membawahi ini, meminta kepada semua desa untuk mengikuti yang telah ditetapkan di Perbup. Karena di Perbup sudah dijelaskan bahwa pemenang kedua dalam Pilkades harus menjadi Staf Ahli,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Tetapi, Ahdad bilang, kalau ada kepala desa yang mau mengambil kebijakan lain, maka harus disampaikan alasannya langsung ke DPMD.

“Saya contohkan, ada di desa Lifao Kecamatan Morotai Utara, itu pemenang keduanya tidak ada lagi di desa, namun dia sudah berada diluar dari Provinsi Maluku Utara, maka timbul pertanyaan apakah seperti itu yang harus ditetapkan, tentunya kan tidak. Jadi silahkan desa harus melakukan komunikasi yang baik dengan mereka sebagai pemenang kedua itu,” tutur Ahdad.

Terkecuali, lanjut Ahdad, si pemenang kedua bersedia dan atau yang bersangkutan tidak mengakui pemerintahan kades yang terpilih, atau melawan Pemdes terpilih.

“Maka silahkan Kades bisa komunikasi dengan kami (PMD,red) sehingga kami bisa melihat,” timpalnya.

“Tapi kalau yang pemenang kedua tidak menolak sebagai staf ahli maka wajib hukumnya mereka diangkat oleh Kades untuk menjadi Staf Ahli di desa tersebut,” pungkas Ahdad. (fay)

Berita Terkait