Kebijakan redistribusi guru PNS ini juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud. Menurutnya, langkah tersebut positif untuk menjaga keberlangsungan sekolah swasta, terutama dalam menekan biaya operasional akibat kebutuhan guru non-ASN.
Dia menambahkan, pemetaan guru sebaiknya mempertimbangkan aspek kedaerahan, khususnya bagi guru yang merupakan putra-putri asli Maluku Utara. Penempatan di daerah asal atau wilayah terdekat dinilai dapat meningkatkan stabilitas dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas. “Itu program bagus dan saya mendukung, tetapi perlu dilihat juga tempat asal guru. Paling tidak ditempatkan di desa atau kecamatan yang berdekatan, supaya tidak sering pindah lagi,” kata Kuntu.
Dengan kebijakan ini, Kuntu berharap pemerataan guru dapat terwujud secara berkeadilan, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri maupun swasta di Maluku Utara.(ril)
