SOFIFI – Status bangunan eks kediaman Gubernur di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate Ternate hingga kini belum juga jelas. Tarik-menarik mengenai aset tersebut masih berlanjut. Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) masih mempertahankan aset tersebut.
Sekretaris Provinsi Malut menyampiakan, pembangunan itu pada awalnya terjadi simpang siur, karena tanah tersebut terbagi atas dua bidang yaitu Kantor Eks rumah Dinas Gubernur dan Aula Melati.
Aset Aula melati itu belum dibayar, sehingga terjadi permasalahan di waktu itu. Padahal menurut Pemprov, aset tanah Aula Melati itu milik Pemerintah Halmahera Barat yang dialihkan ke Pemprov Malut saat pemekaran Provinsi.
“Jadi itu hanya perbedaan pendapat saja, kalau kami sudah bisa tau kedudukan, tinggal mereka berikan bangunannya, kami serahkan tanahnya, kan terserah,” kata Samsuddin kepada Wartawan, Selasa (24/11/2020). Menurut dia, permasalahan ini merupakan hal biasa yang harus diselesaikan, karena sesama pemerintah saling memberi aset.
“Kami bangun dimana kasi. Dan pembangunan yang dibangun Pemprov, kalau bisa disumbangkan itu juga hal yang biasa karena sesama pemerintah. Yang perlu diantisipasi itu adalah aset yang bukan aset pemerintah,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkot Ternate juga mengklaim bahwa asset yang sempat ditinggali Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba itu merupakan Aset pemkot Kota Ternate. (nas)

