Pemilik Lahan Somasi PUPR Kepsul

Dinas PUPR Kepsul

SANANA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), CV Bumi Permata dan Kepala Desa Waibau, Abubakar Gailea disomasi oleh Kuasa Hukum Hasan Fataruba, yakni Rasman Boamona. 

Ini karena, dokumen pelepasan hak atas tanah atau dokumen hibah belum diterima oleh Hasan, selaku pemilik tanah dan sagu yang dibangun akses jalan baru di kawasan Desa Waibau. Pekerjaan jalan baru yang dibangun sejak tahun 2019 itu, hingga kini dokumen hibah atas tanah belum diterima Hasan. Karena itu  ke tiga pihak tersebut disomasi.

Melalui kuasa hukumnya, Rasman Buamona pada Senin ( 27/7) telah mengajukan Somasi (Peringatan Hukum) terhadap Kades Waibau, Dinas PUPR Kepsul, dan CV. Bumi Permata. “ Ini terkait belum diterimanya dokumen pelepasan hak atas tanah atau dokumen hibah. Harusnya tiga pihak tersebut sudah harus serahkan dokumen hibah ke pemilik lahan, apalagi jalan itu sudah selesai dikerjakan dan sekarang sudah dinikmati,” kata Rasman, Selasa (28/7). 

 Rasman mengatakan, selain telah menghibahkan tanahnya, keluarga kliennya (Hasan Fataruba) juga tidak pernah meminta ganti rugi berupa uang atas penebangan puluhan tanaman sagunya untuk pembukaan jalan baru di Desa Waibau. “ Klien saya tidak pernah meminta ganti rugi uang sepeserpun,” ujarnya.

 Rasman juga telah memasukan laporan ke Kapolres Kepsul dan Dandim 1510 Sanana. Dia memberi jangka waktu 7 hari kepada tersomasi untuk segera memenuhi permintaan kliennya. “Jika tidak diindahkan, maka mereka tetap menempuh jalur hukum.

 Plt Kadis PUPR Kepsul Nursaleh Bainuru yang ditemui di kantor DPRD Kepsul membenarkan jika instansi yang dipimpinnya itu di somasi. “Sespri saya yang informasikan via WhatsApp bahwa ada surat Somasi terkait masalah itu kemarin (Senin),” katanya.

 Namun pria yang jabatan definitifnya sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Kepsul itu, mengaku tidak tahu persis masalahnya.” Karena tadi pagi (kemarin) saya langsung koordinasi dengan mantan Kabid Bina Marga, Rusdi Ipa untuk menanyakan proses pengurusan hibah lahan itu ada hal-hal apa saja yang dibicarakan. Karena saya juga tidak tahu,” ucapnya.

Menurutnya, sudah ada gambaran yang disampaikan Rusdi. Tapi dia juga akan koordinasi dengan Kades Desa Waibau supaya lebih jelas. (nai)