WEDA – Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng), bakal menitip uang pembebasan lahan pembangunan pengembangan kawasan Talaga Nusliko di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan (Tikep).
Langkah ini diambil pemerintah, apabila pemilik lahan tetap tidak setuju dengan harga tanah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga rata-rata dari transaksi jual beli dari pemerintah senilai Rp 34 ribu per meter, sementara pemilik lahan tetap mempertahankan harga tanah Rp1 juta per meter.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Halteng, Sofyan Abdul Gafur mengatakan, pemerintah tetap akan membayar lahan milik Hendra Ngabalin sesuai NJOP, hanya saja, harga tersebut ditolak pemilik tanah.
Pemilik tanah meminta harga per meter Rp 1 juta. Pemerintah tidak akan membayar tanah dengan harga tersebut. Sebab, pembayaran tanah harus berdasarkan pada keputusan bupati Halteng tentang penetapan harga tanah.
“Kalau kita paksakan untuk bayar sesuai kemauan pemilik tanah, maka pemeriksaan nanti akan ada temuan. Makanya harus ada pengertian. Mekanisme pembayaran lahan sudah ada pada peraturan bupati. Jadi sudah jelas,” kata Abdul Gafur.
Harga tanah per meter Rp1 juta di Halteng itu tidak dapat. Sebab yang ada hanya Rp 31-34 ribu per meter. “ Jadi bukan kita tidak mau bayar. Kita tetap bayar, tapi patokan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Mantan Camat Gebe itu, pemerintah masih akan melakukan upaya untuk bertemu dengan pemilik lahan guna membahas harga tanah. Apabila upaya pemerintah nanti masih saja ditolak, maka langkah pemerintah adalah menitipkan uang lahan tersebut di pengadilan.
“Kita tempuh langka hukum dengan menitip anggaran itu ke pengadilan. Jika pemilik tanah tetap saja tidak mau lahan miliknya dibayar sesuai NJOP dan mempertahankan harga Rp1 juta permeter,” tegas Abdul Gafur yang juga mantan Komisioner KPU Halteng. (udy)

