Agenda rapat teknis itu menindaklanjuti Surat Pemerintah Daerah dengan Nomor 600.1.6.4.0794 tanggal 25 Juli 2024, Perihal Penanganan Pasca Banjir di Weda Tengah dan Weda Utara Kepada Vice President PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park.
Terkait hal itu Penjabat Bupati Ikram M Sangadji (IMS) menyampaikan, kejadian banjir yang melanda Kecamatan Weda Tengah dan sekitarnya pada tanggal 20-24 Juli 2024, membuat pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah melakukan rapat koordinasi terpadu dengan pihak terkait termasuk Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR di Provinsi Maluku Utara pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dikatakannya, terkait hasil rapat koordinasi terpadu tersebut disampaikan beberapa pertimbangan, yaitu. Penanganan cepat membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Waktu penanganan cepat membutuhkan waktu penyiapan anggaran baik dari APBN dan APBD. PT. IWIP dalam rapat koordinasi telah menyampaikan kesediaan dan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi. Penanganan yang lebih luas telah dimasukkan ke dalam program jangka panjang.
IMS mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengajukan surat kepada PT. IWIP untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terpadu, yakni Melakukan penanganan cepat melalui sodetan lumpur dan sedimentasi daerah aliran sungai Kobe.
Melakukan pengerukan dan pembersihan muara sungai Kobe. Melakukan perbaikan jalan dan drainase sepanjang jalur Lukulamo-Lelilef. Melakukan alih trase jalan Tabalik. Akselerasi pembangunan intake dan water treatment air bersih di Weda Tengah dan Weda Utara. Melakukan perbaikan dan perluasan jembatan beton pada jalan nasional yang berada dalam kawasan industri pertambangan (kawasan proyek strategi nasional). Terkait dengan rekomendasi dan perizinan dari Kementerian PUPR diharapkan Balai Wilayah Sungai dan Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Nasional Maluku Utara dapat mendukung upaya tersebut.
