DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai digugat oleh 4 Calon Kepala Desa (Cakades) yang kalah dalam pemilihan kepala desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.
4 Kades tersebut mengajukan gugatan ke PTUN lantaran tak puas dengan keputusan Tim Sengketa Pilkades Pemkab Pulau Morotai yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sehingga berujung pada kekalahan mereka di Pilkades. Gugatan 4 Cakades tersebut kabarnya telah diterima PTUN, dan akan segera disidang.
Para Cakades yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Cakades desa Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat, desa Sabalah Kecamatan Morotai Selatan, desa Sangowo Timur dan Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur.
Dari informasi yang diterima Fajar Malut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, bersama sejumlah Kades terpilih yang digugat telah berangkat ke Ambon untuk mengikuti persidangan.
“Tahapan sekarang masih pada persiapan persidangan, dan selanjutnya pemanggilan Kepala Desa,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Pemkab Pulau Morotai sendiri, kata dia, siap menghadapi semua gugatan para Cakades tersebut. Apalagi, gugatannya yang tidak puas dengan keputusan tim sengketa Pilkades Pemkab Pulau Morotai.
“Dalam persidangan nanti, Pemkab juga akan menghadirkan tim penyelesaian sengketa sebagai saksi,” ungkapnya.
Dirinya mengaku optimis bisa memenangkan sidang, karena memiliki bukti yang kuat. “Kita tidak pakai pengacara dari luar, kuasa hukum kami yaitu pegawai kami sendiri di Bagian Hukum yang kita kirim ke sana (Ambon),” ujar Sulaiman.
“Sampai sejauh ini pengurusan tetap lancar tanpa ada kendala apapun. Dengan begitu kami optimis menang dalam kasus ini,” pungkasnya. (fay)

