Pasalnya, mahasiswa yang mengajukan pembiayaan akhir studi jumlahnya sedikit, hanya berkisar 170 orang.
“Tetapi informasi tahun ini itu total 300 orang, dan itu jumlah yang cukup tinggi, cuma sampai ini Pemkab belum terima tagihan yang disampaikan oleh pihak kampus,” timpal Sahril.
Terkait dengan pembiayaan semester, tambah Sahril, batas maksimal pembiayaan dilakukan Pemkab berdasarkan perjanjian kerja sama yaitu 8 semester. Jika ada mahasiswa yang lebih dari delapan semester itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan (mahasiswa).
“Tetapi kalau untuk akhir studi, sekalipun dia sudah sampai di semester 9, tetapi tetap dibiayai, tetapi kami akan lihat biaya UKT-nya,” pungkas Sahril.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
