Harusnya, kata Fajri pihak SPBU taat terhadap aturan, sebagaimana diatur pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. BBM yang ada di SPBU itu untuk kebutuhan masyarakat umum, dengan harga yang terbilang cukup murah.
“Kalau SPBU utamakan pengecer, maka yang rugi adalah pengguna motor dan mobil yang mau datang lakukan pengisian BBM di SPBU. Maka dari itu pemerintah dan polisi jangan tinggal diam, harus tegur pihak SPBU,” tegasnya.
Dari informasi yang didapatkan media ini, ada salah satu pengecer yang diduga pihak SPBU Batu Anteru menjual BBM dalam satu hari kurang lebih 1 ton. Salah satu petugas pria di SPBU Batu Anteru saat ditanya, yang bersangkutan membantah kalau mereka tidak melayani pengecer lebih dari 1 ton.(cr-02)
