“Selain itu juga ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan kementerian hukum dan ham dalam melahirkan produk hukum yg mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga persoalan-persoalan yang terjadi baik di tingkat desa maupun kelurahan dapat teratasi secara baik, cepat dan transparan” tutup Ismail.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Argap Situngkir, MoU ini mendapat dorongan dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dimana Gubernur mendorong pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan, sehingga ini tentu membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat di tingkat bawah sehingga tidak harus sampai ke bupati atau gubernur.
“Kita harapkan kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh melalui pembinaan yang dilakukan terhadap kepala desa dan lurah. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh bantuan hukum,” jelas Argap.
Penandatangan MoU ini juga dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Para Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah se Provinsi Maluku Utara. (hms)
