Pemkot Ternate Anggarkan 4 Miliar Atasi Dampak Kenaikan BBM

TERNATE– Pemkot Ternate dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2022, telah mengalokasikan sebesar 2 persen dari DAU atau Rp.4 milyar untuk penanganan dampak iflasi akibat kenaikan harga BBM seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022.

Dimana dalam PMK Nomor 134/pmk.07 /2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, di pasal 2 ayat 1 disebutkan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, ayat 2 menyebutkan belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk: (a). pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; (b). penciptaan lapangan kerja; dan/ atau (c). pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Pada ayat 3 menyebutkan Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan social tambahan, Ayat (4) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari DTU (dana transfer umum) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. Ayat (5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya, ayat (6) Besaran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Ayat (7) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun Anggaran 2022.

Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, alokasi DAU sebesar 2 persen untuk mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM telah dimasukan dalam RAPBD-Perubahan tahun 2022, yang sudah disampaikan ke DPRD.

“Karena kalau tidak dimasukan, itu sangat berpengaruh terhadap penyaluran DAU bulan Oktober 2022,” katanya, pada Rabu (15/9/2022).

Sebab kata dia, alokasi DAU sebesar 2 persen untuk atasi inflasi itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, sebagai langkah yang harus diambil pemerintah daerah untuk perlindungan social berupa bansos, UMKM, penciptaan lapangan kerja kemudian yang sesuai dengan PMK.

“Jadi kita sudah masukan dalam RAPBD Perubahan, jadi 2 persen itu kurang lebih 4 milyar,” tandasnya.(cim)