TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate saat ini tengah berkordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempersiapkan operasional incinerator pengolahan limbah medis di TPA Buku Deru-Deru.
Langkah ini diambil guna melengkapi berbagai persyaratan dan ketentuan khusus dalam operasional pengolahan limbah medis yang membutuhkan izin tersendiri.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menjelaskan, TPA Buku Deru-Deru sebelumnya telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam skala kawasan. Meskipun ketentuan KLHK memberi ruang bahwa operasional TPA dapat mencakup incinerator, pemenuhan syarat dan pembaharuan dokumen Amdal tetap wajib dilakukan agar pengoperasian limbah medis terpisah secara jelas dari limbah non-medis.
Dikatakannya, dalam rapat koordinasi pada Kamis (22/10/2026) dengan pihak KLHK melalui perwakilan pejabat yang membidangi incinerator yanh telah meninjau langsung lokasi TPA Buku Deru-Deru.
“Kota Ternate dipilih sebagai pengolahan limbah medis untuk wilayah Indonesia Timur, khususnya mencakup 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, karena dinilai memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan,” katanya, pada Jumat (23/10/2026).
Menurut Rizal, ke depan, KLHK siap memberikan dukungan (backup) berupa penyediaan unit incinerator dengan kapasitas yang lebih besar. Selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Ternate, fasilitas ini diharapkan dapat menangani limbah medis secara aman dan cepat.
“Penanganan limbah medis mensyaratkan pemusnahan dalam batas waktu maksimal 1×24 jam guna mencegah risiko penyebaran virus maupun kontaminasi bagi para pekerja,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini Pemkot Ternate bersama tim KLHK sedang dalam tahapan persiapan penyusunan dokumen Amdal dan pemenuhan regulasi operasional agar fasilitas pengolahan limbah medis tersebut dapat segera beroperasi secara legal dan aman.*
Editor : Hasim Ilyas
