Pemkot Ternate Cari Peminat Kelola Gamalama Plaza Selama 10 Tahun

Plaza Gamalama
Plaza Gamalama

TERNATE – Gedung gamalama plaza yang dibangun Pemkot Ternate dengan system multi years dengan menggunakan APBD, kini sedang dicari pengusaha yang bersedia untuk mengelola gedung tersebut selama 10 tahun, dimana setiap tahun dikenakan biaya sewa sebesar Rp10 miliar.

“Untuk Gamalama Plaza itu ada beberapa yang sudah telpon, tapi ternyata mereka pedagang kecil yang berminat dengan lapak dalam gedung sementara kita mencari pengelola gedung,” demikian disampaikan Kabid Aset BPKAD Kota Ternate Salim Albaar, pada Selasa (24/1/2023) kemarin.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mencari pengelola gedung yang nantinya memfungsikan gedung tersebut. Bahkan kata dia, Pemkot juga berencana mempromosikan gedung Gamalama Plaza di Kementrian Investasi, yang saat ini sedang dibuatkan analisa berkaitan dengan dokumen penawaran, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga masih berkoordinasi dengan Kementrian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ).

“Untuk nantinya kami promosikan ini di aplikasi mereka dan forum-forum investasi, harapannya ada peminat yang tertarik sehingga gedung Gamalama Plaza bisa segera difungsikan,” terangnya.

Dia menyebut, harga sewa gedung sesuai dengan hasil penilaian dari tim penilai independen sebesar Rp6,8 miliar per tahun, namun dari panitia menaikan harga sewanya jadi Rp10 miliar per tahun, namun sejumlah peminat yang mengetahui besaran harga sewa ini dinilai memberatkan.

“Jadi nilai 10 miliar ini agak berat, sebenarnya nilai realistis yang dikeluarkan oleh penilai itu sebenarnya agak maksimal, kemungkinan kami nanti akan berkoordinasi lagi dengan atasan dan tim, kemudian pak Sekda dan pak Wali agar supaya kita mengacu lagi dengan 6,8 miliar, untuk nanti kita lihat penawarannya seperti apa apakah naik atau turun,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam pengelolaan gedung Gamalama Plaza sendiri Pemkot mengeluarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengelola baik syarat administrasi maupun teknis.

Dimana syarat administrasi kata dia, yaitu legalisasi badan hukum profil perusahan, NPWP, memiliki surat ijin usaha pusat perbelanjaan (NIB), pakta integritas berkaitan dengan hak dan kewajiban. Ini agar ketika calon pengelola menang maka yang bersangkutan bersedia untuk merawat gedung tersebut dan mengembalikan pasca selesai dari kontrak kerja sama, kemudian menyampaikan dokumen penawaran serta dokumen pendukung, serta memiliki domilisi dan alamat yang jelas.

Sementara syarat teknis lanjut dia, calon pengelola cakap menurut hukum, tidak masuk dalam daftar hitam barang dan jasa pemerintah, memiliki keahlian/pengalaman dan kemampuan teknis dan manajerial, memiliki SDM, memiliki kemampuan permodalan, memiliki peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pemanfaatan fungsi Gamalama Plaza, serta perusahan atau badan usaha tidak dalam pengawasan pengadilan/ tidak pailit atau usaha sedang dihentikan.

“Jadi verifikasinya nanti kemampuan permodalan jangan sampai dia berjalan 1 sampai 2 tahun dia tidak mampu, sementara kontrakya berjalan 10 tahun,” terangnya.(cim)