Pemkot Ternate Diminta Hentikan Uji Coba CV. STWOR

Yamin Rusli

·  DPRD Pastikan Usulan Kerja Sama Ditolak

TERNATE – Uji coba penagihan retribusi parkir khusus yang dilakukan oleh CV. STWOR pada sejumlah titik di Kota Ternate, DPRD meminta untuk segera dihentikan, karena uji coba itu dinilai merugikan daerah. Sebab bebsaran pendapatan yang didapat dari uji coba lebih kecil dari yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dalam sebulan. Bahkan DPRD memastikan akan menolak rencana kerja sama Pemkot Ternate dengan CV. STWOR tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusli mengatakan, pada beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat gabungan komisi antara Komisi I dan II dengan Bagian Kerjasama, Dinas Perhubungan serta BP2RD. Dalam rapat itu kata Yamin, DPRD meminta untuk meninjau kembali uji coba parkir khusus yang dilakukan oleh CV. STWOR.

“Karena beberapa titik parkir khusus yang dilakukan uji coba oleh STWOR diantaranya pasar pencotohan dan pelabuhan semut. Kami dalam rapat juga meminta parkir khusus itu tidak usah dilakukan kerja sama,” katanya, pada Selasa (7/3/2023) kemarin.

Yamin berasalan, potensi parkir khusus ini sudah jelas, tinggal menetapkan target untuk dikelola Dinas Perhubungan, selain itu jumlah potensi pada parkir khusus ini sangat kecil.

“Jadi kita minta hentikan uji coba parkir khusus yang dilakukan STWOR yang sudah  berlangsung dalam beberapa bulan ini, karena kita sangat dirugikan. Awalnya seperti dipasar percontohan itu ketika dikelola Dinas Perhubungan dalam sebulan pendapatan kita 70-an juta tapi mereka yang kelola justru pendapatan kita dalam sebulan hanya 11 juta saja, begitu juga dengan parkiran pelabuhan ini kan sangat merugikan daerah,” kesalnya.

Selain itu dia mengungkapkan, CV. STWOR diduga sudah masuk dalam perusahan yang diblack list karena perusahan ini masuk dalam kategori yang tidak baik. Hal ini bahkan terjadi di bandara Sultan Babullah, dimana perusahan ini diduga masih berhutang di bandara, begitu juga dengan pajak parkir dibandara yang sampai kini juga belum dibayar CV. STWOR ke Pemkot Ternate.

“Lantas kenapa kita melakukan kerja sama dengan mereka, CV. STWOR ini kan perusahan yang punya rekam jejak yang kurang bagus. Makanya ketika ada perusahan yang mau melakukan kerja sama tolong dilihat juga rekam jejak dari masing-masing perusahan itu, termasuk modalnya juga harus dikaji jangan kemudian langsung diterima,” ungkapnya.

Dia menegaskan, draft kerja sama yang diajukan  Bagian Kerja Sama ke DPRD pada sepekan lalu, untuk meminta persetujuan dipastikan akan ditolak oleh DPRD Kota Ternate. “Saya pastikan DPRD akan menolak kerja sama parkir khusus dengan STWOR, karena sangat merugikan daerah. Kalau kita mau kerja sama pengelola parkir dengan pihak ketiga cukup satu perusahan baik itu tepi jalan atau parkir khusus,” tegasnya.

Dia menyebut, parkir khusus cukup dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate karena potensinya sudah jelas, karena jika dikelola pihak ketiga dipastikan tidak akan efektif pendapatan yang diterima.

Sementara CV. STWOR diketahui menunggak pembayaran pajak ke Pemkot Ternate berupa objek pajak pengelolaan lahan parkir di Bandara Babullah Ternate. Tunggakan itu sejak 2021terhitung sejak Agustus hingga Desember sebesar Rp125.659.600, begitu juga dengan 2022 dan pajak pada bulan Januari-Februari 2023.

“Hutang (pajak) bulan Juli sampai dengan Desember 2021 itu sebesar Rp.144.457.000. Tapi sudah dibayar untuk bulan Juli 2021 sebesar Rp18.797.400. Sehingga sisa yang belum dibayar untuk tahun 2021 adalah Rp. 125.659.600,” kata Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali.

Meski begitu kata dia,  yang ada saat ini justru CV. STWOR sudah ditutup karena pihak Bandara dalam hal ini UPBU Sultan Babullah Ternate telah mengumumkan bahwa mulai 1 Maret 2023, CV STWOR tidak lagi menggelola lahan parkir di Bandara Sultan Babullah Ternate.

“Tapi kita tetap berupaya untuk mengambil  datanya. Nanti setelah ini saya cek lagi, datanya sudah ada atau belum,” terangnya.

Namun pihaknya juga tidak mengetahui jelas bentuk kerja sama antara Pemkot Ternate dengan CV STWOR. Tapi pihaknya punya kewenangan untuk menagih pajak ke STWOR, karena objek pajak di bandara yang dikelola oleh CV STWOR merupakan objek pajak daerah.

“Kalau misalnya bandara yang mengelolah langsung lahan parkirnya, mungkin BP2RD tidak akan melakukan penagihan pajak. Tapi lahan parkir itu dikelola oleh pihak ketiga, maka BP2RD punya kewenangan atau wajib untuk melakukan pungutan pajak, karena itu masuk sebagai wajib pajak parkir,” jelasnya.

Sembari mengatakan, pihaknya bahkan sudah pernah memanggil CV STWOR untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran pajak. Termasuk memberikan surat teguran.(cim)