Pemkot Ternate Peringati Hari Kesehatan Nasional

Dia menyebut, optimalkan anggaran daerah untuk pelatihan SDM kesehatan bagi program jejaring pengampuan layanan prioritas. Selanjutnya, pilar ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri, menjadi mandiri di dalam negeri.

Selain itu, Menkes juga meminta untuk lakukan pembinaan dan pengawasan produksi dan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), termasuk laporan pengelolaannya ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Berikutnya, dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah, menjadi tangguh.

“Kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangannya perlu dilakukan secara terkoordinasi, termasuk dengan melakukan penyiapan tenaga cadangan kesehatan yang sewaktu-waktu dapat dimobilisasi saat diperlukan. Saya berpesan, siapkan tenaga cadangan kesehatan, dari kalangan pelajar, mahasiswa, pramuka, tenaga kesehatan yang sudah pensiun, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Kemudian latih mereka dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang kesiapsiagaan menghadapi wabah, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan lainnya,” terangnya.

Pilar keempat, transformasi pembiayaan kesehatan, dari pembiayaan yang tidak efisien, menjadi transparan dan efektif. “ Dengan disahkannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah akan menerapkan penganggaran berbasis kinerja, dengan mengacu pada Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). Saya menggarisbawahi kembali pentingnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempedomani RIBK, agar upaya-upaya pembangunan kesehatan yang kita lakukan menjadi sinkron, selaras, dan sinergis di seluruh Indonesia,” terangnya.

Di samping itu, sambung Wali Kota, Pemerintah Pusat juga terus berupaya mewujudkan pembiayaan kesehatan yang adil, efektif, dan efisien, melalui, National Health Account (NHA) sebagai alat untuk merancang kebijakan pembiayaan kesehatan yang berbasis bukti,

“Kemudian, Pemanfaatan Health Technology Assessment (HTA) untuk menjamin kendali mutu dan biaya, serta Konsolidasi pembiayaan kesehatan melalui Kemitraan Pemerintah dan Swasta KPS serta peninjauan tarif JKN rutin setiap tahun untuk menetapkan biaya layanan kesehatan dengan formulasi yang lebih optimal dan berbasis kinerja,” pesannya.