Pemkot Ternate Tutup Mutasi Masuk ASN

Samin Marsaoly
Samin Marsaoly

TERNATE – Pemkot Ternate secara resmiĀ  menghentikan sementara atau moratorium penerimaan mutasi dari instansi atau mutasi pindah masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemkot Ternate. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Juni 2026, jauh sebelum dilakukan Pemprov Malut.

Kebijakan Pemkot Ternate ini dituangkan dalam surat Nomor : 800/1698/VI/2026 tentang Kebijakan Moratorium Sementara Penerimaan Mutasi Masuk ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, kebijakan yang diambil Pemkot Ternate ini sesuai surat Wali Kota tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta dalam rangka penataan kepegawaian, analisis jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

“Surat Wali Kota ini mulai berlaku pada 8 Juni 2026, dan ditujukan ke para Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara,” katanya, pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Samin, hal ini karena berdasarkan evaluasi terkini terhadap komposisi, jumlah, dan distribusi ASN pada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, rasio belanja pegawai telah mencapai 63 persen dan pada beberapa OPD terdapat kondisi over-kapasitas.

“Jadi moratoium ini dilakukan katena keterbatasan fiskal dan menjaga keseimbangan belanja pegawai yang sudah melebihi 50 persen lebih. Sehingga kebijakan ini sekaligus menata fiskal daerah dan pembayaran gaji ditata kembali,” ungkapnya.

Dia menyebut, dalam surat tersebut juga telah disampaikan terhitung mulai Juni 2026, Pemerintah Kota Ternate memberlakukan Moratorium Sementara Penerimaan Mutasi Masuk ASN yang berasal dari luar instansi Pemerintah Kota Ternate, termasuk dari instansi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

Dan kebijakan moratorium ini berlaku sampai dengan dilaksanakan evaluasi lebih lanjut serta penataan kelembagaan dan penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dinyatakan selesai secara komprehensif.

Dikatakan Samin, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, namun Pemerintah Kota Ternate tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang telah memperoleh persetujuan atau rekomendasi mutasi dari Wali Kota Ternate sebelum 8 Juni 2026, ASN yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mekanisme seleksi terbuka atau mobile talent, serta CPNS lulusan IPDN yang penempatannya ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemkot Ternate kata Samin, melalui surat edaran tersebut berharap seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara diminta menyesuaikan proses administrasi terkait usulan mutasi pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Ternate selama masa moratorium berlangsung.*
Editor: Hasim Ilyas