TIDORE – Menanggapi tuntutan warga Rum Balibunga yang terdampak debu batubara dan kebisingan mesin yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.
Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan akan membentuk tim kajian untuk menindaklanjuti tuntutan warga masyarakat yang tinggal di kelurahan Rum Balibunga, terkait dengan relokasi.
Pasalnya, untuk melakukan relokasi, harus membutuhkan kajian secara komprehensif, sehingga perlu dibentuk Tim Khusus yang nantinya di SK-kan oleh Walikota Tidore Kepulauan.
“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera membentuk tim, jadi kalau sudah ada hasil, baru hal ini akan kita sampaikan ke Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore, Muhammad Sjarif saat dihubungi melalui telepon, Senin, (13/06/22).
Sjarif menambahkan, persoalan relokasi, sesungguhnya bukan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait dan pihak akademisi untuk membentuk tim dan melakukan kajian secara komprehensif.
Disisi lain, Ia mengaku saat ini, pihak PLTU telah menindaklanjuti apa yang menjadi teguran DLH Kota Tidore, berdasarkan keluhan masyarakat terhadap aktivitas PLTU.
Diantaranya, membuat SR untuk dapat merencanakan Maintenance Outage (MO) pekerjaan perbaikan dan penggantian, Cloth Bag Filter (CBF) pada cerobong asap dan melakukan penurunan beban operasi.
Membersihkan FABA PM 2,5 dan PM10 di sekitar lokasi PLTU, dan penumpukan terjadi di dekat cerobong, akibat dari tidak dilakukan pengelolaan secara optimal, sehingga terjadi pencemaran udara, karena adanya partikulat SO2, NOx, total partikulat dan dan opasitas, yang terdispersi/terbawa angin hingga ke pemukiman warga.
Mengganti atau mengambil tindakan pemeliharaan atas kerusakan CBF setiap tiga bulan sekali.
“Tim kami tadi pagi sudah turun ke PLTU untuk memastikan apakah benar mereka sudah menindaklanjuti apa yang kami rekomendasikan atau belum, dan hasilnya mereka memang benar, mereka (PLTU) telah melaksanakan apa yang kami rekomendasikan terkait dengan keluhan warga maupun temuan yang kami dapat,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga mengecek informasi mengenai data update terakhir tentang cerobong yang dipakai untuk penyaringan debu batu bara.
“Saat ini terdapat kondisi abnormal, namun tim dari PLN sementara masih bekerja, olehnya itu PLN pusat kemudian merekomendasikan untuk dipakai cerobong filter yang layak,” pungkasnya.
Sementara terkait dengan konversi bahan bakar dari batubara ke Biomassa (Persampahan) nantinya akan diberlakukan pada tahun 2030, sebab itu merupakan kewajiban semua PLTU.
“Bahan bakar soal biomassa ini merupakan langkah konkret untuk kita bisa konsisten melakukan konversi dari batu bara ke biomassa,” jelasnya. (ute)

