Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yakub Maradjabessy dalam kesempatan tersebut mengatakan, Koordinasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah mengenai ketahanan pangan dan gizi, bahwa tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah menyediakan cadangan pangan bagi masyarakat nya.
“Karena Kota Tidore Kepulauan tahun ini baru menyediakan cadangan pangannya, maka perlu ada langkah koordinasi yang sama-sama kita lakukan bersama dengan organisasi perangkat daerah terkait, agar pelaksanaan dan peruntukannya bisa sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan,” Tuturnya.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, Kepala Bagian Ekonomi, Sekretaris BPKAD, Staf Bapperida, Staf Inspektorat, Staf Dinas Perindagkop, Staf Dinas Pertanian, Staf dan Staf Dinas Sosial. (hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
