Pemkot Tidore Harapkan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Dari APBD

Ia juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dapat diatur secara eksplisit melalui Undang-Undang APBN.

“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya.

RDP Komisi II DPR RI ini digelar untuk mencari solusi atas kendala daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, terutama terkait batas belanja pegawai 30% yang dinilai masih sulit dipenuhi sebagian besar pemerintah daerah. Pembahasan juga menyinggung nasib tenaga PPPK dan honorer di tengah pengetatan struktur belanja APBD. (hms)