Syofyan juga menambahkan, proses perumusan KLHS ini berlandaskan pendekatan berbasis ilmiah, yang melibatkan analisis data untuk mengidentifikasi berbagai potensi dampak terhadap lingkungan, agar langkah-langkah strategis yang dirumuskan bukan hanya untuk mengatasi permasalahan saat ini, tetapi juga untuk membangun kesiapan menghadapi tantangan masa depan seperti perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan terhadap sumber daya alam untuk bertanggung jawab mempertimbangkan berbagai skenario yang mungkin terjadi serta rekomendasi yang efektif dan aplikatif bagi pembangunan berwawasan lingkungan.
“Saya berharap agar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan gagasan serta rekomendasi yang mengakomodasi kepentingan lingkungan dan sosial dalam setiap tahap pembangunan, semoga kolaborasi kita dalam proses perumusan KLHS ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang nyaman dan berkelanjutan bagi generasi saat ini dan masa depan,” harapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Syarif mengatakan, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah wajib melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Karena tujuannya untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah Kota Tidore yang dirumuskan dalam dokumen KLHS.
“Kemarin kami telah melakukan konsultasi publik I KLHS RPJMD 2025-2029, sehingga hari ini kita akan melanjutkan konsultasi public II untuk menyepakati rekomendasi hasil penyusunan skenario pembangunan, dengan sasaran peserta Pimpinan OPD beserta Staf, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Akademisi, pimpinan dunia usaha, Filantropi, LSM, Pemerhati Lingkungan serta insan pers,” kata Muhammad Syarif.
