Lebih lanjut Yakub meminta, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini agar dapat diikuti dengan baik dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukum yang merupakan instrumen untuk mengatur dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, dengan harapan materi yang terima dapat dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Abukasim Faruk dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi peraturan daerah bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan, mewujudkan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan khususnya di Kecamatan Oba Tengah yang tertib, patuh pada norma hukum yang berlaku.
Sebanyak 60 orang peserta ikut dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda Perdagangan berada di wilayah Kecamatan Oba Tengah, menghadirkan Kasatpol PP Tidore Yusuf Tamnge, Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan Bonita Manggis sebagai pemateri.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
