Walikota dua periode ini menambahkan, pentingnya dokumen RDTR dalam pembangunan suatu daerah, karena dokumen tersebut dapat menjaga keterpaduan antara rencana dan pelaksanaan, sehingga penyusunan RDTR ini, menjadi langkah yang mendesak untuk memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022–2042, maka perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi sebagai forum pengenalan dan diskusi terkait peraturan walikota, yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam RDTR, sehingga tercapai kualitas kehidupan yang berkelanjutan di Sofifi dalam mendukung kemajuan pembangunan serta investasi di Sofifi pada khususnya dan Kota Tidore Kepulauan pada umumnya,” jelasnya.
Walikota dua periode ini berharap semoga kegiatan Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi yang telah dibuat oleh Dinas PUPR Kota Tidore itu, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tersusun, namun RDTR sangat dibutuhkan sebagai instrumen yang lebih mendalam dan spesifik,” tambahnya.
Senada disampaikan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Malik Ar Rahman, ia mengatakan, Sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya, bertujuan agar dapat memberikan pemahaman tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaanya, yang sudah terintegrasi dengan system OSS (online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan berbasis teknologi.
