Pemkot Tidore Perjuangkan, Gaji 13 Siap Dibayar

“Bulan ini juga menjadi momen masuk sekolah bagi anak-anak. Karena itu, gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN,” tegasnya.

Senada, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Yakub Husain. Ia mengaku bahwa gaji 13 ini, hanya diberikan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, ASN, PPPK, Anggota DPRD, TNI, POLRI dan instansi vertikal lainnya beserta Pensiunan. Sementara untuk PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan gaji 13.

“Instansi Vertikal seperti TNI, POLRI dan Pensiunan itu kewenangannya ada di Pemerintah pusat. Jadi Gaji 13 ini sudah ada regulasi yang mengatur, bagi PPPK Paruh waktu itu belum ada aturan yang menjelaskan soal pemberian gaji 13,” tandasnya. (ute)