TIDORE – Pelayanan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Hi. Awat yang berada di kawasan Pantai Tugulufa, Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, dikeluhkan organda Kota Tidore.
Keluhan tersebut disampaikan organda melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis, (15/9/22) di halaman kantor Walikota Tidore Kepulauan.
Aksi itu kemudian diterima secara langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, bersama Kapolres Tidore, AKBP Setyo Agus Hermawan, dan Kepala Dinas Perindagkop, Saiful Bahri Latif beserta Kepala Bidang (Kabid) Darat, pada Dinas Perhubungan Kota Tidore, Fitrah Radjabessy.
Di Kesempatan itu, Amir Soleman, Ketua Organda Kota Tidore, mengaku dengan adanya kebijakan pemerintah pusat menaikan harga BBM, seharusnya pihak SPBU dapat menjamin stok BBM jenis pertalite yang disubsidi. Sehingga dengan begitu, dapat memudahkan sopir angkot untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Jika tidak, maka sopir angkot akan mengalami kerugian yang luar biasa, jika harus menggunakan BBM jenis pertamax, karena pertamax tidak disubsidi oleh Pemerintah dan harganya jauh lebih tinggi dibandingkan pertalite. Sementara untuk penentuan tarif bagi angkutan umum (angkot), dihitung berdasarkan BBM jenis pertalite, bukan pertamax.
“BBM jenis pertalite yang disediakan Hi. Awat ini hanya 80 ton per bulan, ini tidak berbanding lurus dengan kebutuhan yang diperlukan pengguna jasa, berdasarkan data yang kami kantongi, satu hari SPBU hanya mampu menyediakan 6 ton untuk melayani kendaraan di Tidore, tentu ini tidak cukup bagi kami sebagai pengguna jasa,” ungkapnya.
Olehnya itu, Amir meminta kebijaksanaan Walikota Tidore Kepulauan untuk melakukan penyesuaian tarif, apabila sewaktu-waktu stok pertalite mengalami kelangkaan di Tidore. karena mau tidak mau, jika pertalite sudah habis, maka para sopir angkot dalam melakukan pelayanan, harus pakai BBM jenis pertamax, yang itu harganya senilai Rp.14.500/liter, sementara pertalite hanya senilai Rp. 10.000/liter.
“Kita bisa pakai tarif yang ada saat ini, kalau stok pertalite nya terpenuhi, tapi kalau tidak, maka mau tidak mau sopir harus isi BBM jenis pertamax, sementara dalam penghitungan tarif, itu BBM jenis pertamax tidak termasuk,” tuturnya.
Selain mengeluhkan soal kelangkaan BBM jenis pertalite, Amir juga meminta kepada Walikota untuk menganulir surat edaran yang membatasi sopir angkot melakukan pengisian BBM berdasarkan waktu yang ditentukan, dimana pengisian BBM harus di mulai pada pukul 13.00 – 18.00 Wit. Karena di waktu tersebut merupakan waktu kerja bagi sopir angkot dalam melakukan aktifitas.
Untuk itu, ia menawarkan agar terkait dengan pembatasan waktu pengisian BBM bagi sopir angkot, sebaiknya dibebaskan seperti biasa, sehingga memudahkan sopir angkut untuk beroperasi.
“Biarkan saja pelayanannya seperti biasa, walaupun kuotanya dibatasi, ini solusi yang kami tawarkan,” tambahnya.
Amir juga tidak sepakat dengan rencana pemerintah daerah melakukan subsidi BBM dengan menggunakan APBD, sebab menurutnya kebijakan tersebut sangat tidak efektif, karena kuota yang disediakan pertamina untuk Tidore hanya sebanyak 80 ton per bulan, jika pemerintah daerah kemudian mensubsidi BBM ke masyarakat berdasarkan kuota yang ada, maka sudah tentu hasilnya tetap sama.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya bisa menambah jatah BBM jenis pertalite, diluar jatah yang disediakan pertamina untuk SPBU milik Hi. Awat. Karena dengan begitu, kuota BBM jenis pertalite di Tidore bisa bertambah. Sebab persoalan BBM, bukan saja soal kenaikan harga, melainkan kuota BBM yang juga terbatas.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim bersepakat dengan masukan organda, dimana untuk penyesuaian tarif ia menginstruksikan ke Dinas Perhubungan Kota Tikep untuk dikaji ulang dalam waktu yang singkat dan cepat. Namun besarnya harapannya agar tarif yang ditentukan tidak terlalu memberatkan masyarakat banyak, juga tidak merugikan sopir angkot.
Sementara terkait pengisian BBM yang harus dilakukan seperti biasa tanpa dibatasi oleh waktu, tujuannya agar menghindari antrian panjang, namun karena bertabrakan dengan aktivitas para sopir angkot, sehingga orang nomor satu di Tidore ini juga mengatakan hal tersebut, sehingga apa yang termuat dalam surat edaran akan dikaji kembali.
Sementara menurut Kapolres Tidore, AKBP Setyo Agus Hermawan, menyarankan kepada pemerintah daerah agar dalam membuat aturan baik berupa edaran dan lain sebagainya, harus dibarengi dengan sanksi, sehingga pihaknya dapat melakukan pengawasan yang diikutsertakan dengan penegakkan hukum. Karena jika tidak, maka sulit bagi pihak kepolisian untuk melakukan penindakan. (ute)

