Pemkot Tikep dan BNN Gelar Rakor Tanggap Narkoba

Sementara, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Harun Hi. Abdullah dalam laporannya mengatakan, Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), BNN Kota Tidore Kepulauan mengajak tim kerja Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) yang telah terbentuk, untuk berkoordinasi, bersinergi, dan bekerjasama terkait dengan pelaksanaan kota tanggap ancaman narkoba.

“Rakor ini juga untuk memetakan permasalahan narkoba yang ada di Kota Tidore Kepulauan dan Potensi Penyelesaian Permasalahan Narkoba melalui rencana aksi daerah P4GN yang juga merupakan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” ucap Harun.

Harun menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 104.2 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Obat-Obatan dan Bahan Adiktif lainnya di Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2024.

“Walikota Tidore Kepulauan juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba. Harapannya peraturan Walikota terkait implementasi Peraturan Daerah tersebut bisa segera ditindaklanjuti agar tiap komponen masyarakat memiliki payung hukum yang kuat untuk melaksanakan upaya P4GN untuk mendukung Kota Tidore Kepulauan sebagai Kota tanggap Ancaman Narkoba,” jelas Harun. (hms)