Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemkot Tikep Siap Bangun Kota Dengan Prinsip SDG - FajarMalut.com

Pemkot Tikep Siap Bangun Kota Dengan Prinsip SDG

Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sofyan Saraha dan OPD terkait saat mengikuti Kegiatan Peluncuran dan Sosialiasai UI Green City Metric Rangkings secara Daring

TIDORE – Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sofyan Saraha dan OPD terkait yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengikuti Kegiatan Peluncuran dan Sosialisasi UI Green City Metric Rankings 2023 Untuk Kota di Indonesia yang diikuti 34 Kepala Daerah se Indonesia secara daring.

Kegiatan ini, untuk membantu Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membangun Kota sesuai dengan prinsip “Sustainable Development Goals (SDG).

Dalam sambutannya, Kepala UI Green City Metric, Riri Fitri Sari mengatakan UI Green City Metric merupakan pemeringkatan bagi Kabupaten/ Kota di Indonesia berbasis komitmen dalam pengelolaan keberlanjutan di Kabupaten/Kota di Indonesia serta melakukan asesmen terhadap kondisi kebijakan dan program terkait keberlanjutan pada Kabupaten/Kota di Indonesia.

Riri juga menambahkan, penilaian UI Green City Metric didasarkan pada enam kategori indikator penilaian, yaitu kategori penataan ruang dan infrastruktur, Kategori energy dan perubahan iklim, kategori tata kelola sampah dan limbah, kategori tata kelola air, kategori askes dan mobilitas serta kategori tata pamong. Penilaian dan penyusunan peringkat UI Green City Metric tersebut dilakukan oleh Para Profesor, akademis serta para pakar di bidang terkait.

Untuk itu UI Green City Metric mengajak seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, untuk ikut berpartisipasi dalam memperkuat kebijakan dan meningkatkan kinerja berkelanjutan Kabupaten/Kota.

Sementara Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Syafrizal ZA dalam sambutannya mengatakan regulasi peraturan pemerintah No 59 Tahun 2022 tentang perkotaan peraturan pemerintah, bertujuan mewujudkan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan perkotaan yang lengkap dan berstandarisasi, meningkatkan sinergitas pengelolaan perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah antara daerah, antara sektor dan antara pemangku kepentingan, Meningkatkan peran pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya perkotaan serta mendorong partisipasi masyarakat dan badan hukum.

Lanjut Safrizal, beberapa harapan diantaranya fokus ke seluruh stakeholder dalam pembangunan berkelanjutan sesuai arah kebijakan Indonesia Emas 2045, kerjasama berbagi pengetahuan dan pengalaman dan praktek terbaik pengelolaan perkotaan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan kenyamanan masyarakat, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan serta pengintegrasian perencanaan pembangunan dan tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai arah kebijakan perkotaan kedepan.

Dilanjutkan pemaparan Prof Tommy Ilyas dan Ruki Harwahyu dari Staf Ahli UI Green City Metric dan Junaidi vice chair of UI Green City metric. (hms)

Berita Terkait