TERNATE – Hutang Pemprov Malut ke Pemkot Ternate sejak dari tahun 2021 lalu hingga kini belum ada kejelasan waktu pembayarannya, dimana Pemprov Malut berhutang ke Pemkot Ternate mencapai Rp35.687.690.177,44. Hutang itu berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2021 sampai 2022.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, hutang Pemprov Malut itu terdiri dari dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2021 pada triwulan III senilai Rp1.303.296.448.22 dan di triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp1.747.936.774. Kemudian, triwulan I tahun 2022 sebesar Rp1.628.358.493, triwulan II di tahun yang sama sebesar Rp1.304.932.417, dan di triwulan III senilai Rp1.461.861752. Jadi jumlah total piutang PKB tahun 2021 dan 2022 berjumlah Rp7.446.385.884.22.
Sementara kata dia, pada Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Pemprov Malut masih berhutang di triwulan III tahun 2021 sebesar Rp1.653.431.409.22 dan di triwulan IV sebesar Rp1.727.400.292. Selanjutnya, di tahun 2022, triwulan I sebesar Rp1.825.066.530, triwulan II sebesar Rp1.528.524.673, dan di triwulan III sebesar Rp1.112.641.488. Untuk jumlah total piutang BBNKB tahun 2021 dan 2022 senilai Rp7.847.064.392.22.
Selain itu, hutang Pemprov Malut yang berlum terbayar untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) tahun 2021, triwulan III sebesar Rp3.101.257.911 dan triwulan IV Rp3.869.007.690. Sementara di tahun 2022, triwulan I Rp3.834.281.789, triwulan II Rp4.497.141.807, triwulan III Rp5.092.550.704. Total piutang PPKN tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp20.394.239.901.00.
Pajak pengambilan dan pembafaatan air permukaan (P3AP) di tahun 2021 di triwulan I sampai IV sudah ditransfer, Tahun 2022 dari triwulan I sampai III sudah ditransfer, triwulan IV 2022 belum ditransfer ke Pemkot Kota.
Menurut Jufri, pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Malut untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp1,7 milyar. “Kalau DBH yang lain belum terbayar. Hal ini sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan kita,” tandasnya.
Terpisah Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, DBH Kota Ternate senilai Rp35 milyar lebih dari tahun 2021 – 2022 belum dibayar oleh Pemprov Malut.
Menurut Sekda, belum terbayarnya DBH ini sangat menganggu keseimbangan belanja di struktur APBD, karena itu sudah terhitung di APBD.
“Tidak ada penyetoran ini dia menganggu, apalagi kita akan menghadapi hajatan pilkada dan membutuhkan anggaran cukup besar untuk Pemilu,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemprov Malut harus segera melakukan setoran ke daerah, karena DBH ini merupakan hak kabupaten/kota.
“Kenapa tidak diberikan dan ditahan, jangan sampai itu sudah dipakai habis oleh Pemerintah Provinsi,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

