Pemprov Malut Dapat Kuota 26 Sekolah Kedinasan

Untuk tahun 2026, Pemprov Malut menyediakan kuota sebanyak 26 orang, dengan rincian 10 kursi untuk STAN, 10 untuk STTD, dan 6 untuk STIS. Skema pembiayaan juga dirancang berbagi, dimana pemerintah daerah menanggung 60 persen biaya pendidikan, sementara peserta menanggung 40 persen sebagai bentuk komitmen hingga lulus.

Seleksi akan dilakukan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi, namun Pemprov menetapkan syarat khusus. Calon peserta wajib merupakan putra-putri asli Maluku Utara, berdomisili minimal 10 tahun, serta memiliki orang tua asli daerah.

Zulkifli menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh generasi lokal. “Kami ingin memastikan mereka yang berangkat adalah anak-anak daerah yang nantinya kembali dan membangun Maluku Utara,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan SDM kedepan, pasalnya tahun ini Pemprov Malut tidak mengajukan kuota tes CPNS, pasalnya telah melewati batas jadi total jumlah ASN dan PPPK di Pemprov Malut.

“Pemprov Malut juga berencana memperluas kerja sama dengan lebih banyak sekolah kedinasan lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mencetak ASN profesional yang berakar dari daerah sendiri,” harapnya.

Dengan hadirnya program ini, pintu menuju karier sebagai ASN kini terbuka lebih lebar bagi generasi muda Maluku Utara—sekaligus menjadi harapan baru bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.(ril)