“Kalau pihak yang berwenang menemukan adanya pencemaran lingkungan dari perusahaan PT. Feni Haltim maka Pemprov Malut harus segera cabut izin operasinya,” ujarnya.
Agus juga menilai Pemprov Malut harus mengambil langkah tegas dan tidak sekadar menyampaikan pernyataan tanpa tindakan nyata, karena ini menyangkut kehidupan jangka panjang masyarakat di Haltim.
“Pemprov harus tegas, jangan hanya bicara. Buktikan dengan tindakan dan berikan sanksi kepada perusahaan yang mencemari lingkungan, sehingga ada efek jera bagi perusahaan lainnya,” pungkasnya.(cr-02)
1 2
