TERNATE – Lahan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan yang diklaim milik yayasan Muhammadiyah, tidak diketahui Pemerintah Provinsi Malut.
Kepala Bidang Aset Setda Pemprov Malut, Yuni Marina Soamole mengaku, Pemprov belum mengetahui titik-titik lahan yang diserahkan oleh Provinsi induk pada 24 September 2020.
Menurut dia, berdasarkan berita acara penyerahan aset dari Provinsi Maluku ke Provinsi Maluku Utara tanggal 24 september 2020, yang disampaikan hanya luasan tanah. Sementara titik atau lokasi tanah milik Pemprov tersebut belum diketahui. “Jadi Pemprov masih dalam tahap identifikasi lahan tersebut,” jelasnya baru baru ini.
Kata dia, Pemprov Malut belum bisa memastikan lahan yang diklaim milik yayasan Muhammadiyah tersebut merupakan milik Pemprov berdasarkan hasil hibah DOB Pemprov Maluku ke Pemprov Maluku Utara. “Kami belum bisa memastikan apakah lahan itu adalah lahan yang bermasalah. Kedepannya kami masih harus melakukan identifikasi dan pihak masyarakat juga harus bersabar, karena kami juga belum bisa pastikan itu milik kami atau bukan,” singkatnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengungkapkan, lahan yang diklaim milik yayasan Muhammadiyah Maluku Utara tersebut belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate. Itu terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ternate, BPN Kota Ternate bersama Bagian Aset Pemprov Malut, Kamis (14/01/2021).
Dikatakan, dari BPN mengaku lahan tersebut belum memiliki sertifikat atau terdaftar di BPN. “Lahan yang ditempati Muhammadiyah itu belum terdaftar di kantor pertanahan kota ternate,” jelasnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

