TERNATE – Pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada tahun 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada seperti yang diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 segera dilakukan oleh KPU Kota Ternate, pemuktahiran ini baru akan akan dilakukan setelah KPU Kota Ternate membentuk petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP).
Dimana, nantinya akan para petugas ini akan melakukan pemuktahiran pada 283 TPS yang tersebar di Kota Ternate sesuai hasil pemetaan yang dilakukan KPU Kota Ternate, dengan jumlah pemilih sebanyak 143.012.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, jadwal pemuktahiran data pemilih sendiri sesuai dengan jadwal dimulai pada 31 Mei sampai 22 September 2024, dan saat ini Komisioner KPU yang membidangi data masih mengikuti rapat koordinasi di Jakarta.
“Tapi sudah dilakukan penyusunan dan pemetaan TPS, tinggal dilakukan pembentukan petugas pemuktahitan data pemilih (PPDP) untuk selanjutnya dilakukan pemuktahiran,” katanya, pada Senin (3/6/2024).
Zen menyebut, pemuktahiran data pemilih ini akan dilakukan selama sebulan, namun untuk jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kota Ternate sebanyak 143.012, jumlah itu nantinya yang akan dilakukan pemuktahiran oleh petugas atau PPDP.
“Kalau DP4 dari KPU Kota Ternate sudah kantongi, dan telah dilakukan pemetaan TPS, tinggal pembentukan PPDP langsung dilakukan pemuktahiran,” sebutnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

