“Untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimana aktivasinya dilakukan pada HP/Android masing-masing individu,” tambahnya.
Untuk itu, Sunaryah mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Tidore, agar tidak merusak, menghilangkan dan memsunahkan dokumen kependudukan secara sengaja, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.
Sebab itu, bisa dikenakan pidana sebagaimana isyarat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 91 ayat 1. “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sunaryah. (hms)
