DARUBA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Andarias Thomas, mengaku penahanan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemkab Pulau Morotai saat ini adalah perintah pimpinannya dalam hal ini Bupati Benny Laos.
Hanya saja perintah tersebut bersifat lisan. Karena dirinya tidak pernah menerima surat perintah secara tertulis terkait penahanan gaji tersebut. “Iya, perintah Bupati berdasarkan Peraturan Presiden. Iya kan itu di Perpres kan. Yang lalu kan sudah itu, sampai saya sudah di telepon oleh Ombudsman soal dasar itu, ya Perpres itu,” akuinya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Ditanya apakah Pemkab siap menghadapi bila mana ada ASN yang menggugat kebijakan tersebut, Andarias tidak banyak berkomentar. “Ya biarlah mengalir saja, torang kan tara mungkin kerja tanpa perintah,” ucapnya.
Sementara, ditanya terkait ASN yang sudah di vaksin namun gajinya belum diterima, dirinya mengaku bahwa masalah tersebut adalah kesalahan pimpinan OPD.
“Pimpinan OPD yang terlambat kase masuk data, kesalahan pimpinan OPD, tadi di apel pagi juga saya sudah marah bahwa ngoni yang salah, sekarang saja berapa data yang masuk langsung diproses, ditahan di keuangan, karena dorang punya ini kan belum diproses, jadi begitu sudah di vaksin langsung di Proses. Tapi tinggal sedikit yang belum ikut vaksin,” katanya.
Sebelum, Praktisi Hukum yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras mengatakan, syarat vaksin tidak bisa dijadikan dasar bagi pejabat publik untuk mendapatkan pelayanan yang baik berdasarkan undang-undang.
“Penahanan gaji ASN oleh BPKAD Morotai, adalah sebuah kecelakaan berfikir dan atau kebijakannya sangat fatal dan berakibat pada penyalagunaan kewenangan yang bisa digugat oleh ASN yang merasa dirugikan, dengan alasan apapun gaji ASN tidak bisa ditahan atau pun dipotong oleh BPKAD. kecuali pajak karena gaji itu adalah hak ASN yang diatur dengan undang undang,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pada 30 Agustus 2021, Pemkab Pulau Morotai mengeluarkan Surat Edaran penahanan gaji milik ASN nomor 800/174/PM/2021 tentang pendataan PNS yang belum di vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Andrias Thomas.
Dimana, dalam isi surat edaran tersebut dituliskan, sehubungan dengan percepatan proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai, maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk segera melakukan pendataan kepada PNS yang belum di vaksin, dan hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Pulau Morotai. Apabila dalam proses pendataan masih terdapat PNS yang belum melakukan vaksin Covid-19 maka segera dilakukan penahanan gaji PNS tersebut, dan dapat di bayar setelah di vaksin. (fay)

