“Semua penugasan yang diberikan oleh masyarakat melalui Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga akan kami tuntaskan dengan baik. Ini bentuk tanggung jawab kami,” tegasnya.
Untuk ruas Kota Ternate, penanganan berada di bawah koordinasi Kasatker PJN 2, Anggiat Napitupulu, dan PPK Kota Ternate, Ali Avanati. Meski dikerjakan dengan anggaran terbatas, BPJN Malut tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat.
Setelah pekerjaan selesai, BPJN Malut juga memastikan ruas tersebut akan masuk masa pemeliharaan selama 1 tahun oleh penyedia jasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil pekerjaan tetap baik dan dapat terus bermanfaat bagi pengguna jalan.
“Pemeliharaan ini penting agar infrastruktur yang sudah dibangun tidak cepat rusak dan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dikatakan, ruas Ngade merupakan salah satu titik rawan longsor di Kota Ternate. Dengan rampungnya penanganan ini, diharapkan akses dan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut dapat kembali normal dan lebih aman. (red)