Penasehat Hukum Sukarjan Minta Ketua Panitia Haornas Ditetapkan Tersangka

Suasana Perayaan Haornas Tahun 2018 di Ternate
Suasana Perayaan Haornas Tahun 2018 di Ternate

TERNATE – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim Kejari Ternate, Penasehat Hukum dari mantan Kadispora Ternate Sukarjan Hirto minta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menetapkan Ketua Panitia Haornas tahun 2018 juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sikap hukum pertama kami mengakui, bahwa ada kelalaian administrasi klien kami, tapi harus pihak lain juga diminta pertanggungjawaban hukum seperti Ketua Panitia Haornas, yang waktu itu dijabat oleh Sekretaris Daerah,” demikian disampaikan Agus Salim R Tampilang Penasehat Hukum dari Sukarjan Hirto kepada Fajar Malut pada Jumat (29/7/2022).

Dia menyebut, usulan anggaran perubahan ketika itu diusulkan oleh tim yang terdiri dari Ketua Panitia Haornas, Dispora, Kementrian dan EO, dimana pada anggaran perubahan itu ada sejumlah pihak yang berkontribusi. Sehingga dia mempertanyakan, kenapa mereka ini tidak tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ternate.

“Sebagai penasehat hukum, kami menganggap Kejaksaan Negeri Ternate tidak punya taring, untuk bisa menetapkan ketua panitia sebagai tersangka. Karena ada pilih kasih dalam penegakan hukum ini,” ungkapnya.

Open Ceremony Haornas 2018

Agus menilai, ada standar ganda yang dilakukan oleh Kejari Ternate, sebab bagi Penasehat Hukum Sukarjan semua orang punya kesamaan hak didepan hukum.

“Bagaimana yang lain ditetapkan tersangka diminta pertanggungjawaban hukum, sedangkan yang lain tidak. Sementara kalau bicara aliran uang klien saya tidak pernah menikmati sepersen uang itu, bagaimana klien saya ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang mengetahui kegiatan ini adalah ketua panitia karena dia tahu,” katanya.

Hanya saja kata Agus, pada anggaran itu ada temuan sebesar Rp.600 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya, hal ini karena EO tidak membuat pertanggungjawaban sementara pekerjaannya sudah selesai, bahkan kliennya sudah berulangkai menegur dan saat itu yang bersangkutan datang menyampaikan kesediaannya untuk pertanggungjawabkan.

“Itu berarti klien saya di tipu, kemudian ada uang Rp.100 juta yang jadi temuan BPK itu dana pinjaman yang dipinjam oleh EO kepada mantan Wali Kota, tapi uangnya menggunakan dana Dispora, kami tegaskan klien kami tidak pernah menikmati itu dan kejaksaan tidak berani menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelasnya.



Pihaknya meminta, agar Kejari Ternate lebih dalam mengusut kasus ini, semua bisa terbuka, karena disaat pemeriksaan kliennya menyebut peran ketua panitia. Sebab dalam mengambil kebijakan kliennya selalu berkoordinasi dengan ketua panitia.

“Itu jelas bahwa ada pertanggungjawaban ketua panitia, sebenarnya pihak kejaksaan juga salah menafsirkan karena anggaran ini sifatnya situasional bukan lahir dari Pemda untuk kegiatan ini, tapi ini hajatan pusat kemudian Pemda hanya menyiapkan dana pendamping dan diberikan kepada Kemenpora, jadi seluruh item pekerjaannya disusun oleh Kemenpora melalui even orgainzeer (EO), jadi orang dari Kemenpora juga harus ditetapkan tersangka termasuk ketua panitia Tauhid,” tandasnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan penaguhan atas kliennya, sebab penangguhan itu hak tersangka. Dapat atau tidak penangguhan yang diajukan nanti atas pertimbangan pihak penyidik, dan pihaknya akan berupaya untuk itu.

“Karena klien kami ini cukup koperatif, selama proses penyelidikan bahkan dia sangat membantu. Bahkan, hampir semua data awal itu dari klien kami bukan dari pihak lain, yang dipanggil ulang-ulaang tidak pernah hadir dan diperiksa secara diam-diam akhirnya tiba-tiba diumumkan sudah periksa yang bersangkutan,” tegasnya.(red)