Pencarian Dihentikan, Dedi Hidayat Tidak Terdaftar di Manifest

Konferensi Pers menutup pencarian korban KM Karya Indah

TERNATE – Tim SAR Gabungan Provinsi Maluku Utara, Jumat (04/06/2021) di Aula media Center Basarnas Kota Ternate, Kelurahan Jambula, menutup pencarian korban hilang atas nama Dedi Hidayat  yang hilang saat terbakarnya KM Karya Indah di Perairan Pulau Lifamatola, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pada kegiatan tersebut dihadiri, Kepala KSOP Kota Ternate, Kepala BMKG Kota Ternate, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Danlanal Ternate, kepala cabang Perwakilan, PT Ajul Safikran Laings Eku Abukarim. Kepala Basarnas M. Arafah menyampaikan, setelah melakukan pencarian selama 7 hari, mulai dari hari pertama terbakarnya KM Karya Indah, tim SAR gabungan belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

“Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan oleh tim SAR gabungan, kemudian hasil koordinasi dengan pihak keluarga, operasi SAR kapal terbakarnya KM Karya Indah secara resmi ditutup dengan hasil, 282 orang selamat dan 1 orang dinyatakan hilang,” katanya.

Arafah menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah terlibat dalam pencarian tersebut. “Terima kasih untuk seluruh stakeholders yang sudah tergabung dalam tim SAR gabungan yang melakukan evakuasi korban KM Karya Indah, yang terbakar di Perairan Pulau Lifamatola,” ucapnya.

Sementara itu, Dedi Hidayat penumpang KM Karya Indah yang hilang saat terbakarnya kapal tersebut di Perairan Pulau Lifamatola, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tidak terdaftar dalam Manifes KSOP Kelas II Ternate.

Kepala KSOP kelas II Ternate Affan Tabona, Jumat (04/06/2021) menyatakan, Korban yang hilang saat  terbakar KM Karya Indah di Perairan Pulau Lifamatola dan belum ditemukan hingga kini, tidak terdaftar di dalam Manifest.

“Menurut data kami dari KSOP, Dedi Hidayat tidak ada di Manifes KSOP Kelas II Ternate. Kedepannya kami bakal lebih diperketat lagi terkait penumpang yang melakukan perjalanan untuk memastikan penumpang ada didalam manifest,” tuturnya.

Dalam pengawasan di pelabuhan Ahmad Yani, lanjut Affan, mereka akan mengecek setiap penumpang yang berangkat, namanya harus nama lengkap sesuai dengan KTP.  Dan harus membayar tiket terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam pelabuhan. “ Diharuskan penumpang memiliki tiket sebelum naik ke kapal. Jika tidak membayar tiket, maka namanya tidak tercantum didalam manifest, maka kita akan menunda keberangkatan kapal,” tegas Affan.(one)