Pencemaran Minyak di Laut Karena Kelalaian

Pelabuhan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Ternate

TERNATE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara (Malut), menganggap pencemaran minyak di laut adalah kelalaian pihak Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Ternate PT Pertamina Persero. Sebab, pencemaran ini bukan hanya baru pertama kali terjadi, tetapi sudah yang kedua kalinya. 

Direktur Walhi Malut, Faisal Ratuela mengatakan, di wilayah itu adalah zona terbuka. Pada saat musim gelombang tinggi, tentu sangat berdampak besar. Untuk menjaga fasilitas yang ada, maka harus lakukan perawatan. “ Saya kira Pertamina punya tahapan untuk mengatasi itu. Persoalannya Pertamina mau melakukan itu atau tidak. Ini kelalaian,” katanya saat ditemui wartawan di kantor Walhi Malut, Selasa (12/04/2022). 

Faisal menyampaikan, setiap perusahaan tentu memiliki standar untuk mengatasi maupun perbaikan dan mengecek peralatan yang masih layak dipakai atau tidak. “ Memang ada upaya cepat yang dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan titik kebocoran. Selain itu, Pertamina juga harus mengecek wilayah terdampak itu untuk segera dilakukan upaya penanganan,” ujarnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, perairan yang berdekatan dengan Pertamina itu masih sangat bagus ekosistem lautnya, mulai dari terumbu karang hingga Penyu. “Beberapa kali teman-teman penyelam temukan jenis bawah laut yang sangat penting untuk dijaga, salah satunya Penyu. Jika pencemaran terjadi, sudah pasti pengaruh dengan laut. Yang paling penting adalah, dua kali terjadi pencemaran ini menjadi warning bagi Pertamina untuk lebih serius melihat sistem pengelolaan di bawah laut, karena tidak diurus penyaluran bahan bakar dengan baik akan berdampak banyak hal,” ungkap Faisal.

Hal ini harus ditanggapi serius oleh Pertamina, Faisal menambahkan, bukan saja melihat adanya ganti rugi ketika terjadi pencemaran. Perlu diketahui bahwa pemilihan ekologi di perairan itu sangat besar biayanya. “ Saya kira tidak harus tunggu teman dari Jakarta baru bisa mengecek penyebabnya. Kan ada Fakultas Perikanan Unkhair untuk dilibatkan. Saya sepakat dan mendukung apa yang dilakukan oleh warga, karena dari konteks ekologi dan ekonomi mereka sangat terancam. Wajib hukumnya Pertamina merespons cepat,” tegasnya. 

Walhi Malut akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar proses masalah itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jika nanti itu masuk kategori pidana maupun perdata maka harus dilakukan. “ Itu hak negara, DLH wajib tindak lanjut. Jika bicara pencemaran, kita akan tegas,” bebernya.(nai)