Penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang merupakan fenomena sosial yang telah lama menjadi masalah sosial di masyarakat. “Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam beberapa tahun ini,” ungkapnya.
Mengutip dari data BNN Pusat, angka Prevalensi atau tingkat penyebaran penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 2019 meningkat dari 1,80% menjadi 1,95% pada tahun 2021 dan terjadi peningkatan terpaparnya narkoba pada kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun terutama di pedesaan.
“Maka dari itu, memberi pemahaman dan edukasi tentang bahaya narkoba harus terus digalakkan,” katanya.
Diperlukan sinergitas antar stakeholder agar permasalahan narkoba dapat diatasi. Dia berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan seksama khususnya oleh generasi muda untuk membentengi diri, teman dan keluarga dari jeratan narkotika.
Karena narkotika tidak hanya berkonsekuensi hukum dan merusak Kesehatan tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, bangsa dan negara.
