Penertiban Kedai Jojobo Sesuai SOP

“Mereka tidak mau keluar karena alasannya masalah ini sementara di bawa ke ranah perdata, namun kami sebagai Satpol berkewajiban mengamankan Aset Pemda yang berada dalam penguasaan tangan orang lain. Lagipula, lapak yang mereka tempati ini juga tidak ada izin, karena kontrak Jojobo dengan Disperindag itu sudah tidak lagi diperpanjang,” jelasnya.

Yusuf menuturkan, terkait dengan gugatan pemilik Jojobo melalui Perdata itu, sudah bukan menjadi kewenangannya, karena mereka (pihak Jojobo)  nantinya akan berurusan dengan kuasa hukum dari Pemerintah Daerah. Pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas terkait dengan penertiban.

“Upaya mengamankan aset pemda ini, jangankan Jojobo, siapapun dia, jika tidak mengantongi izin maka tetap kami amankan, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang telah diatur,” tegasnya. (ute)