TOBELO – Penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara menunggu pemeriksaan yang dilakukan di Badan Pemerksa Keuangan Provinsi (BPKP) Malut.
Kasi Pidsus Kejari Halut Leonardus Yakadewa kepada wartawan menyebutkan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) kembali fokus melakukan penanganan Kasus dugaan Korupsi BBM Bersubsidi yang berada di UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tepatnya di pelabuhan TPI desa Wosia, kecamatan Tobelo Tengah.
Leonardus menyebutkan, kasus yang ditangani tersebut sebelumnya sudah dalam tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan sejak 2023 lalu. “Kasus BBM bersubsidi ini telah penyelidikan ke penyidikan sejak Maret tahun 2023 lalu yang dilakukan berdasarkan dua alat bukti,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Leonardus telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Apalagi dalam penanganan sendiri, pihak Kejari Halut terus menyeriusi dan dilakukan dengan hati-hati.
“Kami sangat berhati – hati dalam penanganan kasus ini. Selanjutnya penetapan tersangka akan digelar nantinya jika hasil audit kerugian negara telah dikeluarkan oleh BPKP,” ucapnya. (fer)

