Pengadilan Negeri Soasio Lakukan Sidang Keliling

“Jadi pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Soasio,” ungkapnya.

Tujuan utama pelaksanaan sidang keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.

Lanjut Ivan, sidang keliling merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

“Dalam kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan persidangan 6 perkara tindak pidana umum yang didominasi dengan perkara kesusilaan,” ujarnya.

Pelaksanaan persidangan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera di lingkungan Pengadilan Negeri Soasio.

Pewarta : M Wahono
Editor : Erwin Egga